Sabtu, 07 Oktober 2017

KERANGKA ACUAN POLI INDERA



KERANGKA ACUAN
KEGIATAN PROGRAM KESEHATAN INDERA


A.   PENDAHULUAN
Pembanguan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat sehingga terwujud derajat kesehatan yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manuasia (SDM).
Indera penglihatan sangat menentukan kualitas SDM, karena 83% informasi sehari-hari mesuknya melalui jalur penglihatan, melalui pendengaran 11 %, penciuman 3,5%, peraba 1,5% dan pengecap 1,0%.
Dalam rangka menurunkan angka kebutaan ini, WHO telah mencanangkan program vision 2020 : the right to sight pada tanggal 30 September 1999, yang kemudian ditindak lanjuti dengan pencanangan vision 2020 : The right to sight di Indonesia pada tanggal 15 Februari 2000. Dalam sidang world health asembly ke 59 di Geneva, Mei 2006 dibahas berbagai isu penting diantaranya pemberantasan kebutaan yang masih menjadi masalah dunia, dengan penyebab terbanyak adalah katarak dan trachoma.
Sebagai tindak lanjut atas pencanangan Vision 2020 ini departemen kesehatan telah menyusun kebijakan – kebijakan di bidang kesehatan indera yaitu : Rencana strategi nasional penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan (Renstranas PGPK) untuk mencapai Vision 2020 dan pedoman management kesehatan indera penglihatan dan pendengaran.
Kegiatan penanggulangan gangguan penglihatn dan kebutaan di Propinsi dan kabupaten / kota akan difokuskan pada 4 penyebab utama kebutaan yaitu katarak, kelainan refraksi, seroptalmia dan glukoma. Namun demikian adanya fokus penanggulangan tersebut tidak menutup kemungkinan untuk mengangkat penyebab kebutaan yang spesifik yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan pelayanan indera dilaksanakanoleh puskesmas sebagai sarana pelayan kesehatan strata pertama dan balai masyarakat (BKMM) / Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) dan RSU sebagai sarana rujukan.

B.   LATAR BELAKANG
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten /kota yang menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja dan mempunyai  fungsi sebagai :
1.   Penggerak pembangunan berupa wawasan kesehatan
2.   Pusat pemberdayaan masyarakat
3.   Pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam mencapai Visi Puskesmas Jakenan terwujudnya masyarakat Jakenan yang mandiri untuk hidup sehat, puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan wajib yaitu upaya promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak, serta KB, upaya perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, upaya pengobatan. Selain itu sesuai dengan masalah daerah setempat dapat dilaksanakan upaya kesehatan pengembangan. Kesehatan indera penglihatan dan pendengaran termasuk dalam upaya kesehatan pengembangan puskesmas yang dapat diintegrasikan dengan kesehatan lainnya.
Agar program kesehatan indera penglihatan dan pendengaran ini dapat dikelola baik dari aspek management di tingkat puskesmas maupun aspek pelayanan kepada masyarakat yang mencakup promotif, prefentif, dan kuratif maka diperlukan pedoman pelayanan kesehatan indera penglihatan dan pendengaran di puskesmas. Pedoman ini akan menjadi acuan bagi petugas puskesmas dalam pelaksanaan dan pengembangan program kesehatan indera di wilayah kerja puskesmas.

C.   TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS
1.      Tujuan umum
Meningkatkan derajat kesehatan indera Penglihatan dan Pendengaran masyarakat di wilayah kerja puskesmas
2.      Tujuan khusus
a.    Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas kesehatan dan kader.
b.   Meningkatkan kesadaran, sikap dan perilaku masyarakat untuk memelihara kesehatan dalam menanggulangi gangguan penglihatan dan kebutaan serta kebutaan.
c.    Meningkatnya jangkauan pelayanan Kesehatan indera penglihatan dan pendengaran kepada masyarakat
d.   Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan indera penglihatan dan pendengaran melalui deteksi dini


D.  KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
Puskesmas yang akan mengembangkan Upaya Kesehatan Indera mempersiapkan :
1.   Sumber daya yang ada :
a.    Tenaga yang terlibat :
Ø  Dokter, perawat dan tenaga medis lainnya
Ø  Kader, tokoh masyarakat
Ø  Sarana dan prasarana
Ø  Dana
2.   Survei Mawas Diri (SMD) dan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
3.   Penyusunan Usulan Kegiatan
Tabel 1. Rencana Kegiatan
NO
Kegiatan
Vol
Tujuan
Sasaran
Lokasi
Pelaksana
Waktu
Biaya




























E.   CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
1.   Sosialisasi
2.   Pelatihan
3.   Pelayanan kesehatan Indera di luar puskesmas
a.    Penyuluhan kesehatan kepada masyarakat dan lain-lain
b.   Penjaringan kasus-kasus penyakit mata dan kebutaan serta gangguan fungsi penglihatan dan pendengaran melalui kelompok masyarakat lain, Anak Sekolah, posyandu lansia
c.    Rujukan kasus ke puskesmas
4.   Pembinaan peran serta masyarakat
Langkah-langkah untuk menjalin kemitraan :
a.    Identifikasi dan analisis masalah kesehatan indera
Tabel 2. Analisis Masalah
Masalah Kesehatan Indra Penglihatan
Perilaku yang diharapkan dari individu/keluarga

Dalam mencegah
Dalam mengatasi
Katarak


Kelainan refraksi


Glukoma


Xeroftalmia


b.   Pemberdaaan masyarakat
c.    Promosi kesehatan indra penglihatan dan pendengaran
d.   Bina suasana
5.   Advokasi

F.   SASARAN
Terselenggaranya pelayanan kegiatan program kesehatan indera di puskesmas Jakenan
G.  JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Untuk memperlancar kegiatan ini dibuat matrik kegiatan sebagai berikut:

No

Kegiatan
2017
Jan
Feb
Mrt
Apr
Mei
Jun
Jul
Ags
Sep
Okt
1
Pembentukan Tim Keselamatan Laboratorium
x
x








2
Pembuatan SK Tim
x









3
Pelaksanaan kegiatan
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
4
Membuat laporan kegiatan
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
5
Evaluasi kegiatan
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
H.  EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
Evaluasi dilakukan setelah selesai pertemuan konsultatif dengan masyarakat. Selanjutnya disusun rencana peerbaikan dan dilaporkan kepada kepal puskesmas.
I.     PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
Hasil kegiatan dicatat dalam notulen pertemuan dan catatan pribadi pelaksana upaya untuk kemudian dianalisis dan dibuat rencana tindak lanjut. Pelaporan dilakukan oleh tim setelah selesai kegiatan pelayanan kepada kepala puskesmas  2 kali dalam 1 tahun. Evaluasi dilakukan setelah pelaporan untuk peningkatan pelayanan selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar