KERANGKA ACUAN
KEGIATAN PROGRAM KESEHATAN
INDERA
A. PENDAHULUAN
Pembanguan
kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang bertujuan
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat
sehingga terwujud derajat kesehatan yang optimal. Keberhasilan pembangunan
kesehatan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manuasia
(SDM).
Indera penglihatan
sangat menentukan kualitas SDM, karena 83% informasi sehari-hari mesuknya
melalui jalur penglihatan, melalui pendengaran 11 %, penciuman 3,5%, peraba
1,5% dan pengecap 1,0%.
Dalam rangka
menurunkan angka kebutaan ini, WHO telah mencanangkan program vision 2020 : the
right to sight pada tanggal 30 September 1999, yang kemudian ditindak lanjuti
dengan pencanangan vision 2020 : The right to sight di Indonesia pada tanggal
15 Februari 2000. Dalam sidang world health asembly ke 59 di Geneva, Mei 2006
dibahas berbagai isu penting diantaranya pemberantasan kebutaan yang masih
menjadi masalah dunia, dengan penyebab terbanyak adalah katarak dan trachoma.
Sebagai tindak
lanjut atas pencanangan Vision 2020 ini departemen kesehatan telah menyusun
kebijakan – kebijakan di bidang kesehatan indera yaitu : Rencana strategi
nasional penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan (Renstranas PGPK)
untuk mencapai Vision 2020 dan pedoman management kesehatan indera penglihatan
dan pendengaran.
Kegiatan
penanggulangan gangguan penglihatn dan kebutaan di Propinsi dan kabupaten /
kota akan difokuskan pada 4 penyebab utama kebutaan yaitu katarak, kelainan
refraksi, seroptalmia dan glukoma. Namun demikian adanya fokus penanggulangan
tersebut tidak menutup kemungkinan untuk mengangkat penyebab kebutaan yang
spesifik yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan pelayanan indera
dilaksanakanoleh puskesmas sebagai sarana pelayan kesehatan strata pertama dan
balai masyarakat (BKMM) / Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) dan RSU
sebagai sarana rujukan.
B. LATAR BELAKANG
Puskesmas adalah
unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten /kota yang menyelenggarakan
pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja dan mempunyai fungsi sebagai :
1.
Penggerak pembangunan berupa wawasan
kesehatan
2.
Pusat pemberdayaan masyarakat
3.
Pusat pelayanan kesehatan strata
pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan
masyarakat.
Dalam mencapai
Visi Puskesmas Jakenan terwujudnya masyarakat Jakenan yang mandiri untuk hidup
sehat, puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan wajib yaitu upaya promosi
kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak, serta KB, upaya
perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, upaya
pengobatan. Selain itu sesuai dengan masalah daerah setempat dapat dilaksanakan
upaya kesehatan pengembangan. Kesehatan indera penglihatan dan pendengaran
termasuk dalam upaya kesehatan pengembangan puskesmas yang dapat diintegrasikan
dengan kesehatan lainnya.
Agar program kesehatan
indera penglihatan dan pendengaran ini dapat dikelola baik dari aspek
management di tingkat puskesmas maupun aspek pelayanan kepada masyarakat yang
mencakup promotif, prefentif, dan kuratif maka diperlukan pedoman pelayanan
kesehatan indera penglihatan dan pendengaran di puskesmas. Pedoman ini akan
menjadi acuan bagi petugas puskesmas dalam pelaksanaan dan pengembangan program
kesehatan indera di wilayah kerja puskesmas.
C.
TUJUAN
UMUM DAN TUJUAN KHUSUS
1. Tujuan umum
Meningkatkan derajat kesehatan indera
Penglihatan dan Pendengaran masyarakat di wilayah kerja puskesmas
2. Tujuan khusus
a.
Meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan petugas kesehatan dan kader.
b.
Meningkatkan kesadaran, sikap dan
perilaku masyarakat untuk memelihara kesehatan dalam menanggulangi gangguan
penglihatan dan kebutaan serta kebutaan.
c.
Meningkatnya jangkauan pelayanan
Kesehatan indera penglihatan dan pendengaran kepada masyarakat
d.
Meningkatnya cakupan pelayanan
kesehatan indera penglihatan dan pendengaran melalui deteksi dini
D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
Puskesmas yang
akan mengembangkan Upaya Kesehatan Indera mempersiapkan :
1.
Sumber daya yang ada :
a.
Tenaga yang terlibat :
Ø
Dokter, perawat dan tenaga medis
lainnya
Ø
Kader, tokoh masyarakat
Ø
Sarana dan prasarana
Ø
Dana
2.
Survei Mawas Diri (SMD) dan Musyawarah
Masyarakat Desa (MMD)
3.
Penyusunan Usulan Kegiatan
Tabel 1. Rencana Kegiatan
|
NO
|
Kegiatan
|
Vol
|
Tujuan
|
Sasaran
|
Lokasi
|
Pelaksana
|
Waktu
|
Biaya
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
E.
CARA
MELAKSANAKAN KEGIATAN
1.
Sosialisasi
2.
Pelatihan
3.
Pelayanan kesehatan Indera di luar
puskesmas
a.
Penyuluhan kesehatan kepada masyarakat
dan lain-lain
b.
Penjaringan kasus-kasus penyakit mata
dan kebutaan serta gangguan fungsi penglihatan dan pendengaran melalui kelompok
masyarakat lain, Anak Sekolah, posyandu lansia
c.
Rujukan kasus ke puskesmas
4.
Pembinaan peran serta masyarakat
Langkah-langkah untuk menjalin kemitraan
:
a.
Identifikasi dan analisis masalah
kesehatan indera
Tabel 2. Analisis Masalah
|
Masalah
Kesehatan Indra Penglihatan
|
Perilaku yang
diharapkan dari individu/keluarga
|
|
|
|
Dalam mencegah
|
Dalam mengatasi
|
|
Katarak
|
|
|
|
Kelainan
refraksi
|
|
|
|
Glukoma
|
|
|
|
Xeroftalmia
|
|
|
b.
Pemberdaaan masyarakat
c.
Promosi kesehatan indra penglihatan dan
pendengaran
d.
Bina suasana
5.
Advokasi
F.
SASARAN
Terselenggaranya pelayanan
kegiatan program kesehatan indera di puskesmas Jakenan
G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Untuk memperlancar kegiatan ini dibuat matrik kegiatan sebagai berikut:
|
No
|
Kegiatan
|
2017
|
|||||||||
|
Jan
|
Feb
|
Mrt
|
Apr
|
Mei
|
Jun
|
Jul
|
Ags
|
Sep
|
Okt
|
||
|
1
|
Pembentukan Tim Keselamatan Laboratorium
|
x
|
x
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Pembuatan SK Tim
|
x
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Pelaksanaan kegiatan
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
|
4
|
Membuat laporan kegiatan
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
|
5
|
Evaluasi kegiatan
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN
PELAPORAN
Evaluasi dilakukan
setelah selesai pertemuan konsultatif dengan masyarakat. Selanjutnya disusun
rencana peerbaikan dan dilaporkan kepada kepal puskesmas.
I.
PENCATATAN
PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
Hasil kegiatan
dicatat dalam notulen pertemuan dan catatan pribadi pelaksana upaya untuk
kemudian dianalisis dan dibuat rencana tindak lanjut. Pelaporan dilakukan oleh tim setelah selesai kegiatan pelayanan kepada kepala puskesmas 2 kali dalam 1 tahun. Evaluasi dilakukan setelah pelaporan untuk peningkatan pelayanan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar